
LM diciduk oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendari yang dibantu tim buser dari Polres Bau-bau pada Senin (8/8/2016) pukul 00.30 di salah satu rumah keluarga tersangka tepatnya di Kelurahan Kampenaho Kecamatan Bungi, Bau-bau (08/08/2016).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryadi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah tim buser dari polres Kendari berhasil mengetahui posisi tersangka kemudian mulailah tim Buser bergerak ke Bau-bau.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan memang kita rencana melakukan penangkapan dengan cara persuasif,” ungkap Sigit, sesaat setelah LM tiba di Polres Kendari, Senin (8/8/2016).
Menurutnya, rencananya hari ini tersangka berniat kabur ke Merauke, Papua. Pengakuan sementara, tersangka kabur dengan alasan untuk mengamankan dirinya.
“Tersangka diancam dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara,” tutup Sigit.
Sebelumnya, LM diduga menganiaya korban Almunazar hingga tewas dan dua rekannya Mail dan Hardianto saat melintas di depan kampus STIK Mandala Waluya Kendari pada Selasa (26/7/2016) dini hari.
Korban meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada hingga menembus jantung akibat tikaman sebilah badik milik LM. Sementara dua orang dilaporkan kritis dalam kejadian itu[zonasultra.com]
*anakUHO.com adalah media kampus. Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui anakUHO.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.anakuho@gmail.com. Setiap tulisan yang terbit di anakUHO.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.
0 komentar:
Posting Komentar