
ANAKUHO.COM,Jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang. Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin (11/1/2016).(Kompas.com)
Daerah Sulawesi tenggara saja Pengguna narkoba di provinsi ini seluruhnya sudah menyentuh angka 26.367 orang. Sebesar 65 persen atau 17.139 orang dari jumlah tersebut masih berstatus pelajar atau mahasiswa," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Fauzan Djamal di Kendari, Rabu (6/4).(Republika.co.id)
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba [1]
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[2]
Narkoba Mengancam Generasi
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, pasalnya lebih dari jutaan manusia menderita bahkan harus menemui ajalnya akibat zat berbahaya tersebut. Bukan hanya sekedar menyasar orang dewasa narkoba juga menyasar kaula muda atau remaja, para generasi yang harusnya menjadi pion penerus bangsa malah hancur dengan prematur akibat bergaul dengan narkoba. Sehingga dengan fakta yang ada generasi menjadi terancam dengan narkoba.
Gagalnya solusi klasik
badan narkotika provinsi sulawesi tenggara dengan berbagai usaha telah melakukan upaya pencegahan dan preventif terhadap penyalahgunaan narkoba di sultra, mulai dari iklan, brosur, film pendek, penyuluhan, sosialisai ke sekolah-sekolah, tes urine, bahkan polisi yang menangani bidang narkotika pun telah melakukan penyuluhan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di kendari. Namun tentu saja solusi-solusi klasik tersebut tidak akan bernilai apa-apa jika cara pandang klasik dalam memandang persoalan narkoba masih digunakan.
Kaca mata sekulerisme yang ada telah membuat kita buta dan sempit dalam menghadirkan solusi komperhensif terhdap permasalahan narkoba, sehingga solusi-solusi yang hadir hanyalah solusi klasik tanpa hasil yang signifikan. Padahal dalam melihat hal ini tentu kaca mata yang digunakan haruslah kaca mata yang komperhensif dan tak terlepas dari persoalan kebijakan politik yang ada.
Efek kapitalisme, hedonisme, sekulerisme
Pesatnya kejahatan narkoba sebenarnya buah dari sistem sekulerisme-kapitalisme yang dengan standar manfaatnya melahirkan gaya hidup hedonisme, gaya hidup yang memuja kenikmatan jasmani. Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia [3]
Doktrin liberalismenya mengajarkan, setiap orang harus diberi kebebasan mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya. Maka contoh akibatnya, tempat-tempat hiburan malam yang sering erat dengan peredaran narkoba makin marak dan tidak bisa dilarang. Dan dengan dibingkai oleh akidah sekulerisme yang meminggirkan agama, maka sempurnalah kerusakan itu. Tatanan kemuliaan hidup masyarakat pun makin terancam. Maka jelaslah bahwa akar masalah narkoba itu adalah pandangan hidup sekulerisme kapitalisme.
Solusi rasional dan komperhensif
Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar; yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.
Dari sisi akidah, islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran di akhirat. Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minum thînatal khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl itu?”, Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka” (HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)
Lalu Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal.
Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.
Hal tu sebab, narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan:
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu . Yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
*Penulis Syaifullah Sanggala Adalah Aktivis Forum Studi Islam An-Nur FEB UHO
[1] ^ "LSD, Kertas Si Pembuat Halusinasi 10 Jam". 22 Januari 2015.
[2] ^ Wikipedia,Narkoba. Indonesia
[3] ^ Lorens Bagus.2000, Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia. Hlm. 282
#IslamRahmatanlilAlamiin
==============================
Like & Share official fanspage BKLDK Nasional >> https://www.facebook.com/BKLDKNasional/?
Semoga Bermanfaat
==============================
Follow us:
https://instagram.com/bkldknasional/
https://twitter.com/bkldknas/
0 komentar:
Posting Komentar