Universitas Padjadjaran sendiri semenjak berdiri tahun 1957 telah beberapa kali memberikan gelar doktor kehormatan di antaranya:
Ho Chi Minh, Tokoh Revolusioner Vietnam
Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia
Josip Broz Tito, Presiden Yugoslavia
Tuanku Syed Sirajuddin, Raja Malaysia
Mahatir Muhammad, Perdana Menteri Malaysia
Ajip Rosidi, Budayawan Jawa Barat
Chairul Tandjung
Dan segera Megawati Soekarnoputri akan menambah daftar individu yang mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Universitas Padjadjaran. Beragam respons dari masyarakat umum maupun sivitas akademika Unpad menanggapi pemberian gelar doktor kehormatan ini. Di antaranya ada yang masih mempertanyakan urgensi serta pijakan akademik yang dijadikan dasar dalam pemberian gelar doktor kehormatan ini.
Sudah tepatkah?
Dikutip dari Kompas.com, Rektor Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan ini merupakan pengakuan terhadap pencapaian Megawati dalam masa transisi demokrasi yang penuh tantangan, Megawati dianggap mampu membawa stabilitas politik, dan mengatasi tantangan perekonomian nasional akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pernyataan tersebut tentu didasarkan pada pengabdian Megawati selama menjadi Wakil Presiden dan Presiden RI dalam kurun waktu 1999-2004.
Secara sempit, membahas tentang pencapaian kinerja Megawati Soekarnoputri di masa itu tentu akan sangat beragam. Jika dilihat dari dasar penganugerahan di atas adalah stabilitas politik dan ekonomi tentu akan banyak silang pendapat yang muncul di kalangan masyarakat. Pencapaian-pencapaian seperti kesuksesan dalam melaksanakan pemilihan umum secara damai, pembentukan KPK, dukungan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional secara makro tentu merupakan hal-hal yang bisa diapresiasi dari pemerintahan Megawati. Namun tak sedikit juga kebijakan kontroversial Megawati yang masih membekas di ingatan publik, kebijakan-kebijakan ekonominya dalam berbagai kesempatan mengundang kontroversi hingga saat ini. Privatisasi berbagai BUMN serta pelepasan beberapa aset negara merupakan satu dari beberapa kebijakan ekonomi Kabinet Gotong Royong yang berpolemik. Pembunuhan aktivis Munir yang terjadi di masa Pemerintahan Megawati juga menjadi tanda tanya besar dalam komitmen Megawati dalam menciptakan iklim demokrasi secara nyata.
Secara luas, pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang tidak bisa didasarkan pada hal-hal yang bersifat parsial saja namun haruslah menyeluruh terhadap riwayat seseorang tersebut. Sehingga haruslah menjadi pertimbangan terkait jejak hidup Megawati hingga sekarang ini baik itu sebagai seorang pribadi ataupun secara kelembagaan sebagai Ketua Umum PDIP.
Sudah Benarkah?
Penganugerahan gelar doktor kehormatan ini selain dipandang dari hal-hal substantif, tentu juga harus dilihat dari aspek proseduralnya sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Dalam berbagai media, Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr., MS Rektor Universitas Padjadajaran mengatakan bahwa pemberian gelar doktor pada Megawati bertitik pijak dari keseluruhan kajian akademik yang dilakukan Unpad. Namun sayangnya hingga hari ini kajian akademik yang disebutkan oleh Rektor tersebut belum bisa diakses oleh sivitas akademika Unpad untuk diuji kebenarannya. Hal lainnya adalah di mana menurut aturan yang berlaku bahwa dalam pelaksanaannya harus melalui berbagai proses seperti uji kepatutan dalam senat perguruan tinggi hingga penyampaian usulan kepada Kementerian terkait. Namun sejauh yang dapat dilihat, tidak adanya keterbukaan dalam proses yang dilaksanakan hingga akhirnya muncul kabar adanya prosesi penganugerahan tersebut. Ketika proses dan kajian akademik yang dilakukan cenderung tertutup akan menimbulkan kesan bahwa Universitas Padjadjaran tidak transparan dan tergesa-gesa dalam penganugerahan doktor kehormatan tersebut.
Ditinjau dari poin proseduralnya, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4(b) dijelaskan bahwa calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus memiliki gelar akademik paling rendah Sarjana ( S1) atau setara dengan level 6 ( enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Seperti yang publik ketahui bahwa Megawati yang pernah menuntut ilmu di bidang pertanian Universitas Padjadjaran dan juga sempat mengenyam pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini tidak menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Hal itu juga diperkuat oleh berbagai pernyataan Megawati di berbagai media yang menolak syarat minimal berpendidikan sarjana bagi calon presiden. Sehingga dapat dikatakan bahwa Megawati tidak memiliki gelar Sarjana.
Sumber: http://www.dakwatuna.com
0 komentar:
Posting Komentar