“Kemudian beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat,” ungkap Hilaluddin Hanafi beberapa waktu lalu.
Syarat selanjutnya, sambung dia, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Kepala Pusat/tugas lain yang sederajat paling singkat dua tahun diperguruan tinggi atau paling rendah sebagai pejabat eselon II a dilingkungan instansi pemerintah.
“Yang bersangkutan bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi, yang dinyatakan secara tertulis. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, setiap unsur penilai prestasi kerja kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Serta tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan, dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
“Bukan hanya itu, yang calon rektor tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan,” jelasnya.
Selain itu juga, sambung dia, harus berpendidikan doktor (S3). Serta tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
sultratodaycom
0 komentar:
Posting Komentar