anakUHO.com™ | Baru kali Ini ketua BEM UHO mengeluarkan opini : PERATURAN MENRISTEK, TEKNOLOGI, DAN PENDIDKAN TINGGINRI
NOMOR 39 TAHUN 2016
Penetapan UKT mahasiswa baru di lingkup UHO yang tidak sesuai prosedural dr menristek telah mengakibatkan banyak dampak negatif untuk mahasiswa baru terkait dgn hal itu banyak orang tua mahasiswa yg ekonominya di bawah rata2 mengeluh dgn hal itu. Bagaimana dgn anak petani ? Bgm dgn anak tukang ojek,, tukang sayur,, tukang bejak,, yg tdk menentu pendapatannya tiap hari ???
LM TANDOWUNA KETUA BEM UHO,
apakah ini cuma pemanis di bibir saja kita nantikan aksinya..salam santun



*anakUHO.com adalah media kampus. Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui anakUHO.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.anakuho@gmail.com. Setiap tulisan yang terbit di anakUHO.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.
0 komentar:
Posting Komentar