“Insya Allah saya akan gugat. Orang yang telah menyiksa anak saya harus mendapatkan balasannya juga,” tutur Rahmatia, Selasa (7/6/2016) via seluler.
Rahmatia sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh puluhan oknum aparat berpakaian preman terhadap anaknya. Pasalnya saat dilakukan penangkapan, anaknya tidak melakukan perlawanan.
“Mereka (polisi) bilang anak saya melawan saat ditangkap. Anak saya menurut dan tidak melawan saat ditangkap di rumah,” Katanya.
Menurut Rahmatia, apabila anaknya melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan kepadanya, harusnya anaknya (Jalil) dimintai keterangan atau di BAP terlebih dahulu.
“Ini anak saya belum dimintai keterangan dan sudah meninggal. Mereka (polisi) bilang anak saya mengeluh sakit sesak nafas dan gagal ginjal padahal riwayatnya tidak ada sakit seperti itu. Di tubuh anak saya, terdapat luka lebam, kemungkinan dia disiksa ” ujarnya.
Diketahui, aparat Polres Kendari, Senin (7/6/2016) pukul 00.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap Jalil (anak kandung Rahmatia) di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Usai ditangkap, jalil lalu dibawa puluhan oknum polisi berpakaian preman dan pada pukul 05.00 Wita dini hari, Rahmatia mendapat informasi anaknya berada di rumah sakit bhayangkara dan sudah meniggal dunia.
TEGAS.CO
0 komentar:
Posting Komentar