Oleh: Farma SH

anakUHO.com™ | Sebenarnya ada yang perlu diperhatikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pegawai BNNP jika merujuk pada prosedur KUHAP yaitu :perlu adanya berita acara penangkapan terhadap korban kemudian jika ditinjau dari syarat sahnya seseorang dapat dilakukan penangkapan harus minimal dua alat bukti yg cukup.
yg menjadi persoalan terhadap kasus ini pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap korban tidak serta merta memperhatikan prosedur penangkapan berdasarkan Kuhap dan KUHP hingga mengakibatkan korban meninggal, kemudian yg perlu diperhatikan siapa saksi yg melaporkan kasus tersebut?? Ada nggak bukti yg kuat kalau korban melakukan tindak pidana Pasal 365 & 285 KUHP ini yg perlu diperhatikan..


Menjadi rekomendasi khususnya kepolisian sebagai pengayom masyarakat seharusnya mendalami dulu kasus ini secara mendetail dan saat ini masyarakat beranggapan kalau citra kepolisian berefek negatif dengan adanya kasus ini serta keluarga korban jika ini murni kesalahan kepolisian jangan pernah takut menyelesaikannya secara hukum karena hakikatnya semua orang memiliki kedudukan yg sama dihadapan hukum tanpa diskriminasi (equality before the ).
Penulis adalah Pemerhati Sosial di Kabupaten Bombana, Alumni FH UHO*
anakUHO.com™ | Sebenarnya ada yang perlu diperhatikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pegawai BNNP jika merujuk pada prosedur KUHAP yaitu :perlu adanya berita acara penangkapan terhadap korban kemudian jika ditinjau dari syarat sahnya seseorang dapat dilakukan penangkapan harus minimal dua alat bukti yg cukup.
yg menjadi persoalan terhadap kasus ini pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap korban tidak serta merta memperhatikan prosedur penangkapan berdasarkan Kuhap dan KUHP hingga mengakibatkan korban meninggal, kemudian yg perlu diperhatikan siapa saksi yg melaporkan kasus tersebut?? Ada nggak bukti yg kuat kalau korban melakukan tindak pidana Pasal 365 & 285 KUHP ini yg perlu diperhatikan..


Menjadi rekomendasi khususnya kepolisian sebagai pengayom masyarakat seharusnya mendalami dulu kasus ini secara mendetail dan saat ini masyarakat beranggapan kalau citra kepolisian berefek negatif dengan adanya kasus ini serta keluarga korban jika ini murni kesalahan kepolisian jangan pernah takut menyelesaikannya secara hukum karena hakikatnya semua orang memiliki kedudukan yg sama dihadapan hukum tanpa diskriminasi (equality before the ).
Penulis adalah Pemerhati Sosial di Kabupaten Bombana, Alumni FH UHO*
0 komentar:
Posting Komentar