TOKO ONLINE TANAMAN DAN BIBIT DI KENDARI


Pilrek UHO Kendari, La Ode Ida Menduga Menristekdikti Masuk Angin

Hasil gambar untuk la ode idaanakUHO.com™ | Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang kembali dijadwalkan pada Kamis 22 September 2016 oleh Menristekdikti mengundang tanggapan serius dari pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida.

Kepada kabarkendari.com, Selasa 20 September 2016, La Ode Ida  menduga, Menristekdikti telah masuk angin sehingga pemilihan rektor (Pilrek) UHO Kendari tetap dilanjutkan meskipun masih bermasalah.

Menurutnya, Menristek Prof M Nasir membiarkan pelanggaran aturan dalam lingkungan pendidikan.

“Entah apa yang dipikir atau dikerjakan oleh M Nasir, Menristek Dikti. Sejumlah laporan pelanggaran aturan di lingkungan kementeriannya selama ini masuk di Ombudsman. Ombudsman pun selalu memprosesnya.
Tapi anehnya M Nasir selalu saja membangkang dari peringatan dari Ombudsman,” ungkap La Ode Ida dalam pesan singkatnya, Selasa 20 September 2016.

Kasus yang paling mencengangkan, kata La Ode, adalah Pilrek UHO Kendari, yang nyata-nyata melanggar aturan, yakni, PP Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 43 Tahun 2012, dan peraturan perundangan lain.

Pelanggaran dimaksud, kata La Ode Ida, utamanya terkait dengan keanggotaan senat akademik UHO yang sangat jelas sebagian tak memenuhi syarat.

“Bisa dibayangkan, misalnya, kepala UPT (unit pelayanan teknis) Keamanan bisa jadi anggota senat hanya karena isterinya yang jadi kepalanya. Juga UPT Kerohanian, dan lain-lain. Yang dalam kategori kelembagaan adalah non-akademik. Kok bisa jadi anggota senat akademik,” papar Ida.

Demikian juga dengan puluhan orang yang sedang tugas belajar pada program S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Udayana, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, masih juga berstatus sebagai anggota senat.

“Parahnya lagi, mereka yang belajar itu masih tetap mengajar, terima gaji dan berbagai tunjangan, termasuk jadi pejabat dan anggota senat,” ungkapnya.

La Ode mengaku, berbagai pelanggaran ini sebenarnya telah diketahui Menristek Dikti karena Ombudsman sudah mengingatkan atas semua itu.

Tapi, M Nasir tetap saja membangkang. Dia mengaku, ada isu yg berseliweran bahwa sikap M Nasir yg membiarkan pelanggaran-pelanggaran aturan itu sebagai akibat dari perilaku transaksional.

“Bahkan ada info yang masih harus diinvestigasi, setiap pemilihan rektor memiliki mahar sekitar Rp 3-5 miliar rupiah. Barangkali itu pulalah yang memuluskan para bawahannya dalam melakukan pelanggaran aturan seperti yang terjadi di UHO,” tutupnya.

Sumber : kabarkendari.com


 *anakUHO.com adalah media kampus. Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui anakUHO.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.anakuho@gmail.com. Setiap tulisan yang terbit di anakUHO.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.
BAGIKAN

anakUHO.com™ ADALAH MEDIA ONLINE PERTAMA DI KAMPUS UHO,TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL DI anakUHO.com™ JANGAN LUPA LIKE FANPAGE KAMI FB : anakuho.com SEMUA ARTIKEL INI DI PUBLIKASIKAN OLEH Unknown

    Berikan Tanggapanmu...!
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
handphone-tablet
close

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA

JASA DESAIN & RENOVASI RUMAH DI KOTA KENDARI