Ditemui di ruangannya, Rabu (21/9) Rektor UHO dua periode ini memaparkan, mulai dari persoalan tiga UPT yang tergabung menjadi anggota senat, masalah izin belajar atau tugas belajar, hingga persoalan korupsi semua hanya sangkahan tidak berdasar.
“Kalau kita mengacu pada aturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) maka tidak ada masalah dalam pilrek UHO Kendari,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk persoalan masuknya UPT UHO menjadi anggota senat, hal ini telah tertuang pada peraturan senat per tanggal 13 September 2013 tentang keanggotaan senat, dimana salah satu syaratnya yaitu jika UPT tersebut berhubungan dengan Akademik maka dibolehkan.
“28 Maret 2013 lalu saya mengusul tiga UPT UHO, terkait apakah diperbolehkan menjadi anggota senat atau tidak, ternyata setelah diperiksa dan dinilai berkaitan dengan akademik, maka diterimalah tiga UPT ini dengan dikeluarkannya keputusan senat per 13 September 2013 tentang keanggotaan senat. Jadi hal ini bukan masalah,” jelasnya.
Buktinya, lanjut dia, salah satu calon rektor yang kemungkinan besar sebagai pelapor dalam polemik ini tidak mempersoalkan juga sebelumnya. Justru dari delapan kali pertemuan yang dibuatnya bersama para anggota senat yang dipolemikkannya saat ini, ia meminta untuk dipilih.
“Kalau memang para senat ini tidak sah, seharusnya saat pertemuan yang diadakannya, dia mewanti-wanti para senat ini untuk tidak perlu memilih karena tidak sah, tapi ini justru terbalik. Olehnya itu, saya melihat hal ini menjadi soal karena karena tidak mendapat dukungan yang signifikan,” tambahnya.
Untuk persoalan izin belajar atau tugas belajar, Rektor UHO menjelaskan, tidak ada dosen UHO yang menjadi senat mendapatkan tugas belajar, semua dalam posisi izin belajar, dengan mengacu pada aturan Menpan nomor 04 tahun 2013 tentang izin belajar dan tugas belajar, juga tidak masalah.
“Izin belajar dan tugas belajar itu berbeda, tugas belajar memiliki syarat melepas jabatan fungsionalnya sehingga tunjangan fungsional serta sertifikasi tidak diterimanya karena diganti dengan tunjangan belajar. Sedangkan izin belajar, memiliki syarat tidak dapat melepas jabatannya, sehingga tunjangan apapun bisa diterima, dan ini yang terjadi untuk para dosen di UHO,” bebernya.
Apalagi, lanjutnya, posisi guru besar masih dibutuhkan di UHO hingga 40 persen, guna menaikan akreditasi Universitas dan ini dibenarkan. Yang salah itu kalau master yg diberi izin belajar, karena tidak menjadi tujuan pengembangan organisasi.
“Izin ini juga saya berikan bukan karena posisi mereka sebagai senat, tetapi lebih pada konteks untuk menaikan akreditasi Universitas, jadi tidak salah jika diseport lagian mereka menggunakan biaya sendiri dan kita membantu hanya 30 persen saja,” tukasnya.
Sementara itu, menilai hal ini, Lembaga Suluh Institute yang juga bergerak dibidang pendidikan mengecam sikap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang terkesan memaksakan kehendak menggagalkan pilrek UHO dan sarat akan kepentingan.
“Kalau ORI netral, maka mestinya menyikapi persoalan ini dengan jeli, bukan mempolemikannya. Karena berdasarkan acuan aturan yang ada, tidak ada soal dalam pilrek UHO,” ungkap Ketua Suluh Institute, Syahrul Ramadhan ditemui terpisah, Rabu (21/9).
Pemilik sapaan akrab Arul ini menegaskan, dalam surat edaran Menpan nomor 04 tahun 2013, tidak disebutkan bahwa anggota senat yang sedang izin belajar harus melepas jabatan fungsional atau struktural, sehingga apa yang terjadi dalam pilrek UHO tidak perlu dipersoalkan.
“ORI seharusnya memahami relasi antar lembaga negara dalam menjalankan amanah, dengan menuduh Kemenristekdikti masuk angin, ini menimbulkan polemik tidak sehat,” pungkasnya.
Sumber : kabarsuluh
*anakUHO.com adalah media kampus. Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan melalui anakUHO.com dapat mengirimkan tulisannya melalui email : halo.anakuho@gmail.com. Setiap tulisan yang terbit di anakUHO.com menjadi tanggung jawab dari Penulis.
0 komentar:
Posting Komentar