
Namun nyatanya presentase perokok aktif di Indonesia mencapai 66% untuk orang dewasa dengan 51% diantaranya merupakan daily smokers. Artinya, 2 dari 3 orang lelaki dewasa di Indonesia merupakan perokok. Hal ini juga sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar dalam konsumsi rokok. Miris.
Melihat keadaan ini, kita sebagai anak muda tentunya perlu membuat kampanye agar jumlah perokok tidak semakin besar. Minimal berhenti merokok dari diri sendiri (jika merokok), hingga menegur orang yang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebiasaan merokok di lingkungan kampus UHO sendiri bisa dibilang sudah kronis, banyak mahasiswa seakan tidak memerdulikan lagi bahwa mereka sebenarnya berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini bisa dilihat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 dari UU tersebut menyatakan dengan sangat jelas bahwa “tempat proses belajar mengajar” atau kampus adalah kawasan tanpa rokok.
Namun rasanya akan sulit jika menerapkan aturan bahwa seluruh kawasan kampus tidak boleh merokok, peraturan yang dibuat justru akan seperti wacana. Yang perlu dilakukan adalah membuat suatu area rokok khusus. Disinilah tempat yang diperbolehkan untuk merokok, bukan justru menjadikan koridor, lobby serta lorong sebagai tempat merokok.
Memang, perlu kesadaran dari semua pihak, terutama dari mahasiswa itu sendiri. Budaya yang menganggap bahwa merokok bukanlah penyimpangan sosial makin memperparah kondisi tersebut. Sesama mahasiswa seakan sungkan untuk menegur mahasiswa lainnya yang melakukan pelanggaran ini.
Hal ini ditambah tidak adanya sanksi yang jelas dari pihak kampus, padahal kampus-lah penyelenggara pendidikan yang mengatur serta mengawasi aturan ini. Tulisan Peringatan yang menempel di lorong-lorong gedung hanyalah sebagai peringatan semata. Tidak ada tindak lanjut atas sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggarnya.
Hal ini makin memperparah status lobby serta lorong kampus sebagai tempat nongkrong dengan rokok. Tidak ada sungkan sama sekali. Sangat miris. Hal ini membuktikan jika mengandalkan kesadaran diri semata, akan sulit. Bahkan sangat sulit.
Apa yang perlu dilakukan?
Pertama, perlunya niat yang kuat serta kontribusi dari semua civitas kampus untuk menjadikan UHO sebagai kawasan yang benar-benar tanpa rokok.
Kedua, Buat peraturan yang jelas tentang merokok di kampus. Misal dimana saja area yang boleh merokok, bagaimana sanksinya dan yang gak kalah penting bagaimana bentuk sanksi serta konsistensi aturan ini ditegakkan. Ini yang perlu ditegaskan oleh pihak kampus sebagai penyelenggara pendidikan.
Ketiga, buat area rokok sebagai tempat satu-satunya untuk merokok. Hal ini sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 Nomer 7 Tahun 2011. Pada pasal 1 ayat 6, pelarangan merokok pada tempat proses belajar mengajar adalah di dalam gedung kuliah, artinya kampus bisa membuat area khusus rokok yang jelas selain gedung kuliah.
Keempat, perlunya kesadaran bersama dari mahasiswa untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok, dalam hal ini seluruh lingkungan kampus selama belum dibuatnya area rokok oleh pihak kampus, terutama di lobi dan juga lorong gedung. Yang tidak kalah penting adalah saling mengingatkan dan jangan pernah sungkan.
Gimana? Sudah bisa menghilangkan kebiasaan merokok di kampus?
Referensi:
http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan.pdf
http://pppl.depkes.go.id/_asset/_regulasi/49_Peraturan%20Bersama_Menkes%20Mendagri_KTR.pdf
http://www.hukumpedia.com/bemfhunpad/kajian-mengenai-kawasan-merokok-di-kampus
0 komentar:
Posting Komentar